MANDAU,DURIPOS.COM – Jajaran Polsek Mandau kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A.T. (29) diamankan bersama 19 paket sabu dalam penindakan yang dilakukan pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Pengungkapan tersebut berlangsung di Jalan Lintas Duri–Dumai, Gang Darma Ungu, Desa Kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolsek Mandau Kompol Primadona Caniago menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan pemantauan dan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.T. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang berada di tangan kirinya,” ujarnya.
Dikatakan Kapolsek, dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 19 paket sabu yang terdiri dari 16 paket kecil dan 3 paket sedang yang dibungkus dalam plastik pack. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp680 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial S yang saat ini masih dalam proses pengembangan oleh pihak kepolisian,”jelasnya.
Polsek Mandau terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) KUHP penyesuaian.
Kapolsek Mandau Kompol Primadona Caniago juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing melalui call center Polri 110 yang siaga selama 24 jam.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda,” tegasnya.**











Komentar