Jejak Peredaran Ekstasi di Duri Terkuak, Pemuda 24 Tahun Diciduk Polisi Dini Hari

Hukum & Kriminal732 Dilihat

BENGKALIS, DURIPOS.COM – Sunyi dini hari di Jalan Hangtuah Kota Duri, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, mendadak pecah oleh langkah cepat aparat kepolisian. Seorang pemuda berinisial AA (24) tak berkutik saat Unit Reskrim Polsek Mandau mengamankannya pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Dari tangan pemuda itu, jejak peredaran narkotika jenis ekstasi perlahan terkuak.

Penangkapan AA bukanlah operasi yang berdiri sendiri. Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si menjelaskan, kasus ini merupakan hasil pengembangan dari temuan awal Tim Raga Polres Bengkalis beberapa jam sebelumnya.

Peristiwa bermula pada Sabtu malam (18/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Seroja, Kelurahan Balik Alam. Saat itu, Tim Raga mengamankan empat pria yang tengah berkumpul. Kecurigaan petugas terbukti setelah dilakukan penggeledahan, di mana dua di antaranya kedapatan menyimpan pil yang diduga ekstasi.

“Dari hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan barang haram itu dari dua sumber berbeda, salah satunya mengarah kepada tersangka AA,” ungkap Kapolsek, Senin (20/4/2026).

Berbekal informasi tersebut, katanya Unit Reskrim Polsek Mandau bergerak cepat. Tak butuh waktu lama, AA berhasil diringkus di Jalan Hangtuah. Dari penggeledahan awal, petugas menemukan 5 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor miliknya.

“Namun pengungkapan tak berhenti di situ. Dari hasil interogasi lanjutan, tersangka mengaku masih menyimpan barang lainnya. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke Jalan Rangau dan menemukan tambahan 37 butir pil ekstasi yang disimpan di jok sepeda motor berbeda,” jelas Kapolsek Kompol Primadona.

Secara keseluruhan, lanjut Kapolsek menyebutkan aparat berhasil mengamankan 42 butir pil diduga ekstasi, satu unit handphone Realme 10 warna biru, uang tunai Rp230.000, serta dua unit sepeda motor jenis Honda Scoopy dan Yamaha Fazio.

“Kini, AA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji Polsek Mandau. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat,” ujarnya.

Kapolsek Mandau Kompol Primadona menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk memburu satu orang yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Di akhir keterangannya, Kompol Primadona yang Kasat Reskrim Polres Dumai itu mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam. Peran aktif warga dinilai menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran narkotika.

“Jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan melalui Call Center 110. Identitas pelapor akan kami jamin kerahasiaannya,” tutupnya.**

Komentar