MANDAU,DURIPOS.COM – Peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Balai Raja hingga Duri berhasil dibongkar jajaran Polsek Pinggir, Polres Bengkalis. Dalam operasi yang berlangsung sejak Jumat (1/5/2026) malam hingga Sabtu (2/5/2026) dini hari, tiga orang pemuda berhasil diamankan di lokasi berbeda.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan kafe Kelurahan Balai Raja.Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pertama berinisial YA (27) di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir sekitar pukul 23.30 WIB.
“Dari tangan YA, polisi menyita tiga butir pil ekstasi dengan berat kotor 1,43 gram serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi,” jelasnya saat diinterogasi tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari rekannya berinisial AR.
Selanjutnya, dikatakan Kapolres Tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AR di sebuah tempat hiburan malam (KTV) di wilayah Duri, sekitar pukul 01.35 WIB. Polisi turut mengamankan satu unit handphone yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika.
“Pengembangan kasus berlanjut saat petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang sama. Seorang pengunjung berinisial WN (18) terlihat mencurigakan saat membuang bungkusan tisu. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi satu butir pil ekstasi seberat 0,32 gram. WN pun langsung diamankan bersama barang bukti dan satu unit iPhone 13,” terangnya.
Ditambahkan Kapolres AKBP Fahrian, ketiga pelaku juga mengakui perbuatannya. Barang bukti pil ekstasi tersebut rencananya akan diperjualbelikan. Sementara hasil tes urine menunjukkan ketiga tersangka positif mengandung amphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.
“Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegasnya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 yang tersedia 24 jam.**











Komentar