BENGKALIS,DURIPOS.COM – Jajaran Polsek Siak Kecil berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik LK 2026 (Non TO). Dua pelaku yang berperan sebagai pengedar dan pemasok berhasil diamankan dalam dua lokasi dan waktu berbeda.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Siak Kecil IPTU Bastian Rinaldi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial AE (24) pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 21.10 WIB di sebuah rumah di Dusun Mekar Jaya, Desa Sadar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan hingga dilakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka,” ujarnya kepada Duripos Jumat malam (1/5/2026).
.Dari tangan AE, polisi menyita 4 paket kecil sabu dengan berat kotor 0,32 gram, kaca pirex, alat hisap (bong), handphone, serta uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi. Hasil tes urin menunjukkan AE positif mengandung metamfetamin.
Kemudian lanjutnya, pengembangan kasus mengarah pada pemasok sabu. Pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, tim opsnal kembali melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Rempak, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak dan berhasil mengamankan tersangka JA (37).
“JA diduga kuat sebagai pemasok sabu kepada tersangka AE. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya,” jelas Kapolsek IPTU Bastian.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 3 paket kecil, 1 paket sedang, dan 1 paket besar sabu dengan berat kotor total 3,11 gram, timbangan digital, kaca pirex, alat hisap, plastik pembungkus, serta uang tunai Rp1.950.000 yang diduga hasil transaksi. Hasil tes urin menunjukkan JA juga positif metamfetamin.
“Secara keseluruhan, polisi mengamankan total 3,43 gram sabu dari kedua tersangka. Keduanya kini ditahan di Polsek Siak Kecil untuk proses hukum lebih lanjut,” terang IPTU Bastian atas perbuatanya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Kapolsek Siak Kecil menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui Call Center Polri 110 yang tersedia 24 jam.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.**











Komentar