Dua Kasus Sabu Terungkap di Mandau, Kapolsek: Komitmen Berantas Narkoba Tak Akan Kendur

Hukum & Kriminal150 Dilihat

MANDAU,DURIPOS.COM – Aparat kepolisian di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, kembali mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam waktu berdekatan. Dua tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti, sebagai bentuk keseriusan polisi dalam memberantas narkoba di wilayah tersebut.

Kapolsek Mandau Kompol Primadona menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran dalam menindaklanjuti informasi masyarakat serta pengembangan kasus sebelumnya.

“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba,” tegas Kapolsek, Senin (4/5/2026).

Dikatakan Kapolsek, kasus pertama diungkap oleh Satresnarkoba Polres Bengkalis pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 18.55 WIB di Jalan Dewi Sartika, Gang Wartel, Kelurahan Duri Barat. Seorang pria berinisial F.D (39) diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Dari tangan tersangka, petugas menyita 20 paket kecil dan satu paket sedang diduga sabu dengan berat kotor total 5,07 gram, plastik klip, timbangan digital, handphone, serta bungkus rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan. Hasil tes urin menunjukkan tersangka positif methamphetamine,” jelasnya.

Sementara itu, tambah Kompol Primadona pengungkapan kedua dilakukan Polsek Mandau pada Senin, 4 Mei 2026 dini hari di Jalan Damai, Kelurahan Gajah Sakti. Tersangka berinisial H (36), yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO), berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan sebelumnya. Saat diamankan, tersangka kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu,” jelas Kapolsek.

Dari tersangka H, polisi mengamankan tiga paket diduga sabu, satu unit handphone, timbangan digital, uang tunai Rp346.000, serta sepeda motor tanpa nomor polisi. Barang bukti ditemukan di kantong celana dan di dalam jok kendaraan yang digunakan pelaku.

Saat ini, terang Kapolsek kedua tersangka telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110,” ujarnya.

Kapolsek Mandau Kompol Primadona menegaskan, sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, dan bersih dari narkoba di Kabupaten Bengkalis.**

Komentar