Transaksi Sabu di Simpang Desa Harapan Duri Digagalkan, Satu Pelaku Diamankan

Hukum & Kriminal398 Dilihat

BENGKALIS,DURIPOS.COM – Jajaran Polsek Mandau berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Sudirman, tepatnya di simpang lampu merah Desa Harapan Duri, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kamis (16/4/2026) malam.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar,  melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, menyampaikan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi kejadian.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan bergerak ke tempat kejadian perkara. Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (47).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket diduga sabu di sekitar lokasi penangkapan serta satu unit telepon genggam merek Infinix warna biru yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses penyidikan.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A.A yang saat ini berstatus DPO dan masih dalam pengejaran,” ujar Kapolsek.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine dan pengembangan jaringan.

Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau serta mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.**

Komentar