Polisi Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Pria Diamankan Bersama Honda Vario

Bengkalis13 Dilihat

Duri,Duripos.com — Tim Resmob 125 Satreskrim Polres Bengkalis bersama Tim Opsnal Polsek Mandau mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Mandau. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pria berinisial AR (22), RF (29), dan IFS (33) diamankan polisi.

Ketiganya diamankan pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di dua lokasi berbeda, yakni Jalan Seroja dan Jalan Karang Anyer 1, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas mengenai keberadaan terduga pelaku yang sedang berada di sebuah rumah di Jalan Seroja, Kelurahan Air Jamban.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Resmob 125 Satreskrim Polres Bengkalis bersama Tim Opsnal Polsek Mandau langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penindakan,” ujarnya, Rabu (26/8/2026).

Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat, yakni RF dan AR. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan barang bukti hasil kejahatan.
Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menemukan dan mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2014 warna putih dengan nomor polisi BM 5284 II yang berada di sebuah rumah.

Barang Bukti Sepeda Motor Yang Diamankan

“Dari hasil pengembangan, kami berhasil menemukan satu unit sepeda motor yang diduga merupakan barang bukti dalam perkara pencurian tersebut,” jelasnya.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario sebagai barang bukti. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan terhadap keterlibatan pihak lain hingga mengamankan seorang pria lainnya berinisial IFS.

Kapolsek Mandau menegaskan, pihaknya masih melakukan proses penyidikan dan pendalaman untuk mengungkap secara utuh peran masing-masing tersangka serta rangkaian tindak pidana tersebut.

“Kasus ini masih kami dalami. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian dan peran masing-masing pihak dapat terungkap secara jelas,” tegas AKP I Made Pasek.

Para tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Mandau. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.

Polsek Mandau, Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam menjaga kendaraan bermotor, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal.**

Komentar