BENGKALIS,DURIPOS.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menahan seorang pria berinisial AT (56) yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang anak berusia 6 tahun di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Penahanan dilakukan pada Selasa (18/8/2026) setelah penyidik menyelesaikan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan serta memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan AT sebagai tersangka.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan adanya penahanan tersebut.
“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka setelah terpenuhinya alat bukti dan tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel menyebutkan kasus ini terungkap pada Kamis (18/6/2026), ketika orang tua korban membawa anaknya untuk menjalani pemeriksaan medis. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan adanya dugaan luka pada bagian organ intim korban.
“Setelah kembali ke Rupat, orang tua korban kemudian menanyakan kondisi yang dialami anaknya. Korban selanjutnya menyampaikan bahwa dugaan perbuatan tersebut dilakukan oleh seseorang yang dikenalnya dengan sebutan “Paman” di lingkungan sekolah,” ucapnya.
Kemudian lanjut Kasat, Orang tua korban membawa anak tersebut ke sekolah dan melaporkan kejadian itu kepada pihak sekolah. Korban juga diminta menunjukkan orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut dan kemudian menunjuk seorang pria yang berada di lingkungan sekolah.
“Berdasarkan hasil penyidikan, polisi memperoleh keterangan bahwa dugaan perbuatan tersebut diduga terjadi lebih dari satu kali. Penyidik menduga pelaku memanfaatkan kesempatan ketika berada bersama korban,” ujar AKP Yohn Mabel.
Ditambahkannya, menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV Satreskrim Polres Bengkalis melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan rangkaian tindakan penyidikan lainnya.
Dari proses tersebut, penyidik kemudian menetapkan AT sebagai tersangka pada 10 Agustus 2026. Selanjutnya, tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 18 Agustus 2026 dan kini menjalani proses hukum di Polres Bengkalis.
“Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b juncto Pasal 417 juncto Pasal 473 ayat (3) huruf c dan ayat (4) KUHP, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegasnya.
AKP Yohn Mabel menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Polisi juga memastikan kepentingan serta perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara.
“Polres Bengkalis berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap dugaan tindak pidana kekerasan dan perbuatan seksual terhadap anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum pada tahap selanjutnya.
Polres Bengkalis mengingatkan bahwa perkara tersebut masih dalam proses hukum. Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.**











Komentar