Digerebek di Kosan! Dua Pemuda Bengkalis Terseret Jaringan Sabu, Nama Misterius ‘A’ Mencuat

Hukum & Kriminal578 Dilihat

BENGKALIS,DURIPOS.COM– Siang itu, Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, sebuah rumah kos di Jalan Antara Ujung, Kecamatan Bengkalis, mendadak berubah tegang. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis melakukan penggerebekan setelah menerima laporan warga soal dugaan maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan dua pria muda berinisial M.R (18) dan A.S (23). Keduanya tak berkutik saat petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar kos yang diduga menjadi tempat aktivitas ilegal tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan itu.

“Tim opsnal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku di lokasi,” jelasnya, Minggu (12/4/2026).

Saat digeledah, polisi menemukan dua paket kecil diduga sabu seberat kotor 0,17 gram yang telah dibungkus rapi dan diduga siap edar. Selain itu, satu unit handphone turut diamankan sebagai alat komunikasi transaksi.

Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut atas perintah seseorang berinisial A, yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Hasil tes urine menunjukkan A.S positif mengandung methamphetamine, sementara M.R dinyatakan negatif. Meski demikian, keduanya tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kini, M.R dan A.S telah diamankan di Mapolres Bengkalis dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kaolres Bengkalis menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Bengkalis dan terus menggencarkan program P4GN.

“Peran masyarakat sangat penting. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan. Identitas pelapor kami jamin aman,” tegasnya.**

Komentar