BENGKALIS,DURIPOS.COM – Sunyi dini hari di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 16, Kecamatan Bathin Solapan, Minggu (12/4/2026), mendadak pecah oleh gerak cepat aparat. Di tengah kegelapan, seorang pria berinisial F.B.R (25) tak berkutik saat tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis mendekat dan mengamankannya.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati gerak-gerik mencurigakan pelaku di pinggir jalan.
“Begitu didekati, pelaku tidak bisa mengelak dan langsung diamankan,” ungkap Kapolres Bengkalis melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, Minggu (12/4/2026).
Saat penggeledahan, satu paket sabu terlihat terjatuh dari tangan pelaku. Kecurigaan polisi semakin kuat. Tim kemudian menyisir area sekitar dan menemukan sebuah tas kecil yang diduga sengaja dibuang untuk menghilangkan barang bukti.
Dari tas tersebut, petugas menemukan puluhan paket sabu siap edar. Total barang bukti yang diamankan mencapai 23 paket kecil sabu dengan berat kotor 4,26 gram, lengkap dengan tas penyimpanan, plastik pembungkus, handphone, dan tisu yang digunakan untuk membungkus barang haram tersebut.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap, sabu itu diperoleh dari seorang pria berinisial J yang kini masuk dalam daftar pencarian dan masih diburu polisi. Tak hanya sebagai pengedar, hasil tes urine juga menunjukkan F.B.R positif methamphetamine.
“Ini menguatkan dugaan bahwa pelaku tidak hanya mengedarkan, tetapi juga menggunakan,” tegasnya.
Saat ini, F.B.R telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba sebagai bagian dari upaya P4GN. Polisi juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Peran masyarakat sangat penting. Segera laporkan melalui Call Center 110 atau ke kantor polisi terdekat,” tutup AKP Tidar.**











Komentar