BENGKALIS,DURIPOS.COM – Aksi kejahatan brutal yang merenggut nyawa seorang pedagang di Kecamatan Bantan akhirnya berhasil diungkap cepat oleh jajaran Polres Bengkalis. Pelaku bahkan diringkus kurang dari 48 jam setelah kejadian.
Kasi Humas Polres Bengkalis, AIPDA Juliandi Bazrah, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Kartini, Desa Berancah, Kecamatan Bantan.
“Korban berinisial W.P alias A (53) ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di dalam rumahnya, tepatnya di area dapur, dengan luka serius akibat benda tajam. Dari hasil olah TKP, terdapat indikasi korban sempat melakukan perlawanan,” ujar Juliandi.
Ia menambahkan, penemuan korban pertama kali dilaporkan oleh seorang warga yang curiga melihat pintu belakang rumah terbuka.
“Saksi yang datang ke lokasi melihat korban sudah tidak bergerak dan langsung meminta pertolongan warga. Saat petugas tiba, kondisi korban sangat mengenaskan,” jelasnya.
Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV, Tim Opsnal Polres Bengkalis bergerak cepat hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Kurang dari 48 jam, tepatnya Sabtu, 11 April 2026 dini hari, tersangka berinisial M.R.P (17) berhasil diamankan di Jalan Antara, Kecamatan Bengkalis tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui datang ke rumah korban dengan niat mencuri. Namun aksinya dipergoki korban hingga terjadi perkelahian.
“Pelaku yang sudah membawa parang kemudian menyerang korban secara berulang hingga korban meninggal dunia di tempat,” tambah Juliandi.
Fakta lain yang terungkap, tersangka dinyatakan positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine.
“Ini menjadi salah satu faktor yang diduga memengaruhi emosi pelaku sehingga melakukan tindakan brutal,” tegasnya.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas setiap tindak kejahatan, khususnya yang menghilangkan nyawa.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Bengkalis. Tindakan cepat ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kapolres.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang, pakaian pelaku, serta barang lainnya yang berkaitan dengan kejadian.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkalis dan dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres AKBP Fahrian Saleh Siregar turut mengingatkan masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan bersama,” pungkasnya.**











Komentar