Polisi Bongkar Jaringan Narkoba dari Balai Raja ke Duri, Amankan Dua Pelaku di Lokasi Berbeda

Hukum & Kriminal916 Dilihat

BENGKALIS,DURIPOS.COM – Jajaran Polsek Pinggir, Polres Bengkalis, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (31/3/2026), polisi berhasil mengungkap jaringan sabu yang beroperasi dari wilayah Balai Raja hingga Duri, dengan mengamankan dua orang pelaku di lokasi berbeda.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama S. menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 15.40 WIB di sebuah penginapan di Jalan Lintas P. Baru–Duri, Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir. Dari lokasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial Agt (39), warga setempat.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket kecil diduga sabu seberat 0,12 gram, alat hisap, dan handphone,” ungkap AKP Agung Rama.

Hasil interogasi awal menyebutkan barang tersebut milik pelaku, diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan positif amphetamine. Dari pengembangan kasus ini, polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku kedua.

Sekitar pukul 17.55 WIB di hari yang sama, tim opsnal mengamankan MJI (23) di kawasan Pasar Sartika, Jalan Obor 3, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,14 gram serta satu unit handphone.

“Pelaku kedua merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Dari pengakuannya, sabu diperoleh dari seseorang berinisial Habib yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO),” jelas Kapolsek.

Tes urine terhadap MJI juga menunjukkan hasil positif amphetamine. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih memburu pemasok lain yang diduga berperan dalam jaringan tersebut, termasuk seorang pria berinisial Ikbal.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara berat.

AKP Agung Rama menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi.

“Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama. Dukungan masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi dari bahaya narkotika,” tegasnya.*

Komentar