Polsek Mandau Sikat Jaringan Sabu: 5 Tersangka Dibekuk, Bandar Ikut Terseret

Hukum & Kriminal969 Dilihat

MANDAU,DURIPOS.COM — Aksi cepat jajaran Polsek Mandau dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Dalam operasi yang berlangsung dramatis pada Rabu (25/3/2026) dini hari, polisi berhasil mengungkap rangkaian kasus narkotika jenis sabu di sejumlah lokasi di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan ini bermula sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah warung sarapan lontong di Jalan Kayangan, Kelurahan Air Jamban. Berbekal informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua pria berinisial A.S (41) dan A.H (43) berhasil diamankan di lokasi.

Dari tangan keduanya, petugas menyita 7 paket sabu yang terdiri dari 3 paket besar, 1 paket sedang, dan 3 paket kecil. Selain itu, turut diamankan 3 unit timbangan digital, sendok sabu dari pipet plastik, uang tunai sebesar Rp1.155.000, dua unit handphone, serta sebuah tas kecil warna hitam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Tak berhenti di situ, pengembangan kasus terus dilakukan. Sekitar pukul 02.00 WIB, tim kembali melakukan penyamaran dan berhasil mengamankan dua pemuda berinisial D.R.A (25) dan M.J (19) di Jalan Rangau Km 04, Kelurahan Pematang Pudu. Dari tangan keduanya ditemukan 9 paket kecil sabu, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam transaksi.

Pengembangan lebih lanjut mengarah pada sosok pemasok. Sekitar pukul 03.00 WIB, seorang pria berinisial R.H (29) berhasil ditangkap di wilayah Jalan Kayangan, Kelurahan Air Jamban. Dari tersangka, petugas menyita 1 paket besar sabu, satu unit handphone, timbangan digital, serta plastik pembungkus yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menegaskan bahwa rangkaian pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, mulai dari pengguna hingga pemasok.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polsek Mandau. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Melalui program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika), pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda.

Kini, kelima tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.**

Komentar