DURI,DURIPOS.COM — Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau mengamankan dua orang wanita dalam penggerebekan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di sebuah tempat hiburan malam di Kecamatan Bathin Solapan, Sabtu (28/3/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi sekitar pukul 01.30 WIB di KTV Brotherhood, Jalan Lintas Duri–Dumai Km 8, Desa Pematang Obo. Dua tersangka perempuan yang diamankan masing-masing berinisial F.A. (32) dan R.M. (28).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menjelaskan dari hasil penggerebekan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi dalam jumlah signifikan.
“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 93 butir pil ekstasi. Sebanyak 3 butir ditemukan pada tersangka F.A., sementara 90 butir lainnya ditemukan di dalam kamar yang diduga milik seorang DPO berinisial A,” ungkap Kapolsek.
Selain ekstasi, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu plastik bening, satu dompet warna pink, satu kotak rokok merek Esse, serta uang tunai sebesar Rp700.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Kompol Primadona menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi hiburan malam tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.
Saat penangkapan, tersangka F.A. kedapatan menyimpan ekstasi di dalam bungkus rokok. Dari hasil interogasi awal, ia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah kamar, di mana petugas menemukan tersangka R.M. bersama puluhan butir ekstasi lainnya.
Atas perbuatannya, kedua wanita tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) terkait permufakatan jahat dan peredaran narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika sebagai bentuk komitmen Polri dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Kapolsek.
Polsek Mandau juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi mendukung upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.**











Komentar