Gadaikan Motor Milik Adik Ipar Rp5 Juta, Pria 43 Tahun Diamankan Polres Bengkalis di Pelalawan

BENGKALIS,DURIPOS.COM — Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Seorang pria berinisial DS (43) diamankan polisi di Kabupaten Pelalawan.

DS diduga menggelapkan sepeda motor milik adik iparnya sendiri setelah kendaraan tersebut dipinjam dengan alasan untuk digunakan bekerja. Namun, sepeda motor itu kemudian justru digadaikan kepada seseorang berinisial B senilai Rp5 juta.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., M.H., menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 13 Juli 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Antara Gang Cempaka Putih, Kelurahan/Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Dikatanya, kasus bermula saat korban meminjamkan sepeda motornya kepada DS dengan alasan untuk pergi bekerja. Beberapa hari kemudian, korban mengetahui kendaraan tersebut telah digadaikan kepada B dengan nilai Rp5 juta.

“Korban kemudian meminta agar sepeda motor dikembalikan. DS sempat berjanji akan menebus kendaraan tersebut. Namun, hingga batas waktu yang disepakati, sepeda motor tidak kunjung dikembalikan dengan alasan DS tidak mampu menebusnya,” ucap AKP Yohn Mabel.

Merasa dirugikan, lanjut Kasat korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkalis untuk diproses secara hukum. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa DS berada di wilayah Kabupaten Pelalawan.

“Pada Sabtu, 19 September 2026, tim kemudian berangkat menuju Kabupaten Pelalawan. Sehari berikutnya, Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa DS berada di salah satu gerai Indomaret di Jalan Maharaja Indra, Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan,” ujarnya.

Kemudian tambah Kasat, petugas langsung mendatangi lokasi dan mengamankan DS. Saat pemeriksaan awal, DS mengakui telah menggadaikan sepeda motor milik korban kepada B senilai Rp5 juta.

“Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar BPKB sepeda motor dan satu lembar STNK sepeda motor,” terang AKP Yohn Mabel DS selanjutnya dibawa ke Polres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penggelapan.

Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel menegaskan, Polres Bengkalis akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana di wilayah hukumnya serta menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.**

Komentar