Polsek Mandau Ringkus Dua Pria, Delapan Paket Sabu Diamankan di Air Jamban

DURI,DURIPOS.COM – Tim Opsnal Polsek Mandau mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Senin (14/9/2026) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial RIS (48) dan DEV (48). Dari tangan keduanya, petugas menyita delapan paket narkotika jenis sabu yang terdiri dari satu paket besar, empat paket sedang dan tiga paket kecil.

Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Jalan Kayangan Gang Pari, Kelurahan Air Jamban.

“Setelah mendapatkan informasi, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Di lokasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial RIS,” ujarnya.

Dijelaskan Kapolsek, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan delapan paket diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut ditemukan di bawah karpet dan di dalam kamar yang dibungkus menggunakan tisu warna putih.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap RIS, petugas kemudian melakukan pengembangan. RIS mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial DEV.

“Berdasarkan keterangan tersangka RIS, petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap DEV yang diketahui berada di sebuah rumah di Jalan Kayangan Gang Lembah Sari, Kelurahan Air Jamban,” jelasnya.

Selanjutnya, tambah Kapolsek tim Opsnal selanjutnya bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan DEV tanpa perlawanan. Selain delapan paket diduga sabu, turut mengamankan barang bukti berupa dua dompet kecil berwarna biru dan cokelat, uang tunai Rp730 ribu, dua unit telepon seluler, serta satu helai tisu warna putih.

“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau, termasuk menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Setiap informasi yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti,” tegas AKP I Made Pasek.**

Komentar