Gerak Cepat Polsek Mandau Ungkap Penyalahgunaan Ekstasi, Tiga Pria Diamankan

DURI,DURIPOS.COM – Gerak cepat jajaran Polres Bengkalis melalui Polsek Mandau kembali membuahkan hasil dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi dan mengamankan tiga pria beserta barang bukti empat butir diduga pil ekstasi.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di salah satu ruang karaoke, Jalan Hang Tuah, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, mengatakan, keberhasilan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

“Setelah menerima informasi, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan tiga orang pria masing-masing berinisial S (36), AN (32) dan SY (36) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolsek.

Dikatakannya, saat dilakukan penggeledahan di dalam ruangan, petugas menemukan empat butir diduga narkotika jenis ekstasi yang disimpan di dalam satu kotak rokok merek Camel dan disembunyikan di belakang speaker.

“Selanjutnya, ketiga terduga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 114 dan/atau Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana,” ucapnya.

Selain mengamankan para terduga pelaku, penyidik juga telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian berupa pemeriksaan saksi, pemeriksaan terhadap para terduga pelaku, tes urine, penyitaan barang bukti, serta pendokumentasian untuk kepentingan proses hukum.

Kapolsek menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), sekaligus bentuk keseriusan kepolisian menindak setiap penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi narkotika. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar. Bersama-sama kita wujudkan Kabupaten Bengkalis yang bersih dari narkoba,” tegas AKP I Made Pasek.

Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Call Center Polri 110 maupun layanan WhatsApp Pengaduan Polres Bengkalis. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dengan tetap menjamin kerahasiaan identitas pelapor.**

Komentar