Polisi Ciduk Mantan Ketua Pemuda Bersama 8 Paket Sabu di Jalan Akasia Duri

Hukum & Kriminal455 Dilihat

DURI,DURIPOS.COM— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Mandau. Seorang pria berinisial IA (30), yang disebut pernah menjabat sebagai ketua pemuda, diamankan polisi bersama delapan paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

IA diamankan pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 01.17 WIB di sebuah rumah di Jalan Akasia, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Akasia.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si.,mengatakan petugas mengamankan IA di sebuah rumah yang menjadi lokasi penyelidikan setelah menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan delapan paket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,38 gram. Polisi juga mengamankan satu kotak kecil yang diduga digunakan untuk menyimpan paket narkotika serta satu unit telepon seluler,” ucapnya.

Dikatakan Kapolres, berdasarkan pemeriksaan awal yang bersangkutan mengaku mendapatkan barang yang diduga narkotika tersebut dari seseorang berinisial B, yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Untuk memastikan kondisi IA, petugas kemudian melakukan pemeriksaan urine. Hasilnya menunjukkan IA positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.

Barang Bukti Diamankan Dari Tersangka IA

“IA bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” terang AKBP Fahrian dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Kami terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai peredaran narkotika. Informasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan pengungkapan,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Polri 110 untuk menyampaikan informasi terkait dugaan tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polres Bengkalis memastikan upaya pemberantasan peredaran narkotika akan terus dilakukan, khususnya guna menciptakan lingkungan yang aman sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” pungkas Kapolres AKBP Fahrian.**

Komentar