Polisi Tetapkan Pensiunan 79 Tahun sebagai Tersangka Karhutla di Temeran

Hukum & Kriminal104 Dilihat

BENGKALIS,DURIPOS.COM — Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis menetapkan seorang pensiunan berinisial I.A. (79) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran lahan di Jalan Utama RT 001/RW 001, Dusun I Temeran, Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Bengkalis melaksanakan gelar perkara pada Senin (17/8/2026). I.A. diduga membakar lahan untuk membuka atau mengolah kebun miliknya hingga api merambat ke area perkebunan di sekitarnya.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan kepolisian.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti serta gelar perkara,” ujar AKP Yohn Mabel.

Dijelaskan, peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Sebelumnya, sekitar pukul 12.00 WIB, seorang saksi melihat I.A. sedang melakukan pembakaran atau memerun di kebun sagu miliknya.

“Saksi sempat mengingatkan tersangka agar tidak melakukan pembakaran karena kondisi cuaca panas, musim kemarau, serta angin kencang yang berpotensi membuat api sulit dikendalikan,” jelasnya.

Namun,lanjut AKP Yohn Mabel sekitar pukul 13.00 WIB, api membesar dan bergerak ke arah timur. Kobaran api kemudian membakar tanaman sagu dan mulai merambat ke lahan milik warga lainnya.

“Melihat kondisi tersebut, masyarakat berupaya melakukan pemadaman dan menghubungi Bhabinkamtibmas serta petugas pemadam kebakaran untuk membantu mengendalikan api,” ujarnya.

Sementara itu, tambah Kasat Reskrim Polres Bengkalis dari hasil penanganan di lokasi, lahan yang digarap diperkirakan memiliki luas sekitar satu hektare. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Barang bukti itu antara lain satu buah mancis, potongan karet ban dalam sepeda motor, pelepah sagu dan batang kayu bekas terbakar, sebilah parang, dokumen sertifikat tanah, KTP tersangka, serta satu batang tanaman sawit yang diperkirakan masih berusia sekitar enam bulan,” ucapnya.

Atas perbuatannya, I.A. dipersangkakan melanggar Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Polres Bengkalis akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap pihak yang melakukan pembakaran lahan, terlebih dalam kondisi cuaca panas dan rawan karhutla seperti saat ini,” tegas AKP Yohn.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli, termasuk ahli Laboratorium Forensik dan ahli perkebunan.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain berpotensi menyebabkan api meluas dan mengancam keselamatan masyarakat, praktik tersebut juga dapat merusak lingkungan dan berujung pada proses hukum.

Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk memilih cara yang lebih aman dalam membersihkan atau mengolah lahan, terutama di tengah kondisi cuaca panas dan angin kencang yang meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).**

Komentar