Polres Bengkalis Gempur Penyalahguna Sabu, Enam Orang Diamankan dalam Tiga Hari Berturut-turut

Hukum & Kriminal115 Dilihat

BENGKALIS,DURIPOS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis. Dalam kurun waktu tiga hari berturut-turut, mulai Sabtu (16/5/2026) hingga Selasa (19/5/2026), sebanyak enam orang pria berhasil diamankan dalam serangkaian pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan.

Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari laporan dan informasi masyarakat yang selama ini aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika.

“Polres Bengkalis berkomitmen penuh memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika tanpa pandang bulu. Selama tiga hari terakhir, personel Satresnarkoba bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dan berhasil mengamankan enam pelaku penyalahgunaan sabu di wilayah Mandau dan Bathin Solapan,” ujar Kapolres, Rabu (20//5/2026).

Pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 12.13 WIB di sebuah rumah di Jalan Kayangan Ujung, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis mengamankan dua pria berinisial RA (28) dan DS (32) yang diduga tengah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres menjelaskan, penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut rumah tersebut kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu kaca pyrex diduga berisi sabu, satu alat hisap sabu, satu alat sendok sabu, satu bungkus plastik klip bening, satu korek api, satu lembar tisu putih, serta dua unit telepon genggam,” terang Kapolres hasil tes urine keduanya positif methamphetamine dan amphetamine.

Selanjutnya, Kata Kapolres AKBP Fahrian pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 00.15 WIB, Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali melakukan penggerebekan di sebuah pondok di tepi Jalan Lintas Duri–Dumai Gang Suka Tamba, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan.

“Dalam operasi tersebut, dua pria berinisial TFN (31) dan HS (37) berhasil diamankan. Saat petugas tiba di lokasi, kedua pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan,” ujarnya.

Sementara, dari hasil penggeledahan, ditemukan dua kaca pirex, salah satunya masih berisikan sisa sabu, dua alat hisap atau bong, serta satu mancis yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

“Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial P yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. Hasil tes urine keduanya juga dinyatakan positif Methamphetamine dan Amphetamine,” ucap Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, pengungkapan berikutnya kembali dilakukan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 00.15 WIB setelah Satresnarkoba Polres Bengkalis menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 18 Kulim, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.

“Tim Opsnal kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua pria berinisial IO (23) dan AR (29) di sebuah rumah kosong di tepi jalan lintas.
Dalam penggerebekan itu, ditemukan barang bukti berupa dua korek api, satu alat isap sabu atau bong, satu kaca pirex, serta satu bungkus plastik klip bening,” ungkap AKBP Fahrian dari hasil tes urine kedua pelaku juga positif Methamphetamine dan Amphetamine.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi bersama kepolisian. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Informasi sekecil apa pun sangat membantu kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Bengkalis,” tegasnya.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. Para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.**

Komentar