Gerak Cepat Polsek Mandau Ungkap Tiga Kasus Sabu di Bumbung, Satu DPO dan 3 Terduga Pelaku Diamankan

Hukum & Kriminal135 Dilihat

DURI,DURIPOS.COM – Tim Opsnal Polsek Mandau bergerak cepat mengungkap rangkaian perkara dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (8/8/2026) dini hari.

Dalam rangkaian penindakan tersebut, polisi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat perkara narkotika, masing-masing berinisial DHA (27), YS (44), dan PPS (40), serta seorang pria berinisial DR (41) yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara narkotika sebelumnya.

Penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Desa Bumbung. DR diamankan sekitar pukul 00.30 WIB di salah satu hotel di Desa Bumbung. Sementara DHA dan YS diamankan sekitar pukul 02.30 WIB di kawasan Jalan Baru Duri 13, Gang Merdeka.

Selanjutnya, sekitar pukul 03.30 WIB, petugas kembali mengamankan PPS di kawasan Jalan Baru Duri 13, Desa Bumbung.
Pengungkapan tersebut berawal dari hasil pengembangan perkara narkotika serta informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran sabu di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para terduga pelaku.

Dari penggeledahan terhadap DHA dan YS, petugas menemukan lima paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok. Polisi turut mengamankan dua unit telepon seluler, satu plastik pack, dan uang tunai Rp150 ribu.

Berdasarkan pemeriksaan awal, salah seorang terduga pelaku mengaku memperoleh barang diduga narkotika tersebut dari seseorang berinisial U yang saat ini masuk dalam DPO.

Sementara dari penggeledahan terhadap PPS, petugas menemukan satu paket diduga sabu yang berada di dalam celana di belakang pintu kamar.

Selain barang tersebut, polisi mengamankan dua unit telepon seluler, dua sendok takar, satu timbangan digital, satu helai celana, serta uang tunai Rp480 ribu.

Dari pemeriksaan awal, PPS mengaku memperoleh barang diduga narkotika tersebut dari seseorang berinisial PH yang juga masuk dalam DPO. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut.

Di sisi lain, DR diamankan berdasarkan hasil pengembangan perkara narkotika sebelumnya. Pria berusia 41 tahun itu telah masuk dalam DPO dan diduga berkaitan dengan perkara peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Mandau.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., menegaskan bahwa jajaran Polsek Mandau akan terus menindak setiap informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Penindakan akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke jaringan dan pemasoknya,” tegas I Made Pasek.

Saat ini, dikatakan Kapolsek, keempat pria tersebut dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga melakukan pemeriksaan kesehatan serta pengecekan urine terhadap DR.

“Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polsek Mandau dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sekaligus menciptakan wilayah hukum Polsek Mandau yang aman dan bersih dari peredaran narkotika,” tegasnya.

Polsek Mandau, Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Informasi tersebut dapat disampaikan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110.**

Komentar