BENGKALIS, DURIPOS.COM – Perjuangan Kelompok Tani Lubuk Linong, Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, untuk memperoleh hak kebun plasma sebesar 20 persen memasuki babak baru. Masyarakat secara resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Provinsi Riau, sembari mengawal tindak lanjut pengaduan yang kini telah direspons oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Langkah tersebut diambil menyusul pengajuan penambahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 289,22 hektare oleh PT Tumpuan, serta permohonan integrasi Izin Usaha Perkebunan (IUP/IUPP) atas HGU lama seluas 1.089,44 hektare.
Ketua Kelompok Tani Lubuk Linong, Suyono, mengatakan pihaknya menilai proses pengajuan izin tersebut tidak boleh dipisahkan dari kewajiban perusahaan dalam menyediakan kebun plasma bagi masyarakat sekitar.
Menurutnya, PT Tumpuan telah menguasai dan mengelola lahan sejak 2008, namun saat itu belum memiliki IUP/IUPP yang sah. Kini, ketika perusahaan mengajukan legalisasi perizinan dan penambahan luas HGU, kewajiban penyediaan kebun plasma dinilai belum dipenuhi.
“PT Tumpuan sudah menguasai lahan sejak tahun 2008 tanpa mengantongi IUP/IUPP yang sah. Sekarang, saat mengajukan penambahan lahan dan legalisasi izin, mereka justru mengabaikan kewajiban plasma 20 persen bagi masyarakat Desa Petani,” ujar Suyono, Rabu (5/8/2026).
Suyono menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021, perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) paling sedikit 20 persen dari total luas lahan yang diusahakan.
Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Riau telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan menyampaikan rekomendasi kepada Dinas Perkebunan Provinsi Riau agar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) segera melakukan investigasi terhadap aspek operasional maupun administrasi perizinan PT Tumpuan.
Pembina Kelompok Tani Lubuk Linong, Sukardi, meminta seluruh pihak yang berwenang tidak mengabaikan hak masyarakat dalam setiap proses penerbitan izin perusahaan.
“Kami mengingatkan PT Tumpuan agar tidak mengabaikan hak masyarakat. Jika HGU baru dan IUP diterbitkan tanpa realisasi plasma 20 persen, kami akan mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan yang berlaku untuk memperjuangkan hak kami,” tegas Sukardi.
Kelompok Tani Lubuk Linong berharap investigasi yang dilakukan PPNS Dinas Perkebunan Provinsi Riau dapat mengungkap berbagai persoalan, mulai dari dugaan maladministrasi perizinan, pemeriksaan batas fisik lahan, hingga kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban kemitraan plasma.
Melalui surat permohonan RDP yang telah disampaikan kepada DPRD Provinsi Riau, masyarakat juga meminta komisi terkait memanggil manajemen PT Tumpuan, Dinas Perkebunan Provinsi Riau, serta Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Riau guna memberikan penjelasan secara terbuka.
Selain itu, Kelompok Tani Lubuk Linong mendesak pemerintah menunda atau tidak memproses permohonan penambahan HGU maupun penerbitan IUP PT Tumpuan hingga kewajiban penyediaan kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat Desa Petani dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pihak PT Tumpuan terkait tuntutan masyarakat maupun proses pengajuan izin yang dimaksud. DuriPos.com tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak perusahaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.**











Komentar