BENGKALIS,DURIPOS.COM – Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Bathin Solapan. Dalam operasi yang dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan laporan melalui Call Center Polri 110, petugas mengamankan enam orang, terdiri dari dua terduga pengedar dan empat terduga pengguna narkotika jenis sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah pondok di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 18, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan. Operasi tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Dari lokasi, tim berhasil mengamankan dua pria berinisial HS (36) dan WS (36). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 15 paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 2,70 gram, satu timbangan digital, dua unit telepon genggam, serta plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika,” ujar Kapolres.
Hasil pemeriksaan dan tes urine menunjukkan kedua terduga positif mengandung Methamphetamine. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap seorang terduga pemasok yang identitasnya telah dikantongi.
Pada pengungkapan lainnya, tambah AKBP Fahrian satresnarkoba Polres Bengkalis juga mengamankan empat pria yang diduga sebagai pengguna narkotika di sebuah gubuk di kawasan Jalan Lintas Duri–Dumai Km 18, Simpang Puncak, Desa Sebangar. Penindakan tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui Call Center Polri 110 terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
“Empat pria yang diamankan masing-masing berinisial JB (51), TS (43), SF (46), dan FR (21). Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika saat penggeledahan, hasil tes urine menunjukkan keempatnya positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine. Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.
“Pemberantasan narkotika merupakan komitmen kami dalam mendukung Program P4GN. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pengedar maupun pengguna narkoba secara berkelanjutan. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi menjaga lingkungan dari ancaman narkotika dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 atau ke kantor polisi terdekat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, dua terduga pengedar dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan empat terduga pengguna dipersangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bengkalis menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan, penindakan, dan pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.**

















Komentar