BENGKALIS, DURIPOS.COM – Respons cepat atas laporan masyarakat melalui Call Center 110 kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Aman Gang Mawar Merah, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima melalui layanan Call Center 110. Dalam laporan itu disebutkan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial F.A.H.N. (23) dan R.W. (39) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” jelasnya, Sabtu (18/7/2026).
Diutarakan Kapolres, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 35 paket kecil dan satu paket sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,60 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan satu kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan paket sabu serta satu unit telepon genggam yang diduga menjadi sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah seorang terduga mengakui memperoleh sabu tersebut dari seseorang melalui komunikasi menggunakan aplikasi WhatsApp. Keterangan itu kini masih terus didalami penyidik guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” ujar AKBP Fahrian saat kedua terduga beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, menambahkan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bukti nyata komitmen Polres Bengkalis dalam menjalankan Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Menurutnya, peran aktif masyarakat melalui layanan Call Center 110 sangat membantu kepolisian dalam mengungkap berbagai tindak pidana, khususnya peredaran gelap narkotika.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti dengan cepat, profesional, dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya,” tegasnya.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui Call Center 110 maupun layanan WhatsApp Pengaduan Polres Bengkalis.
Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum diharapkan mampu mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.**











Komentar