Polres Bengkalis Ungkap Dua Kasus Sabu di Sungai Selari, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Hukum & Kriminal353 Dilihat

BENGKALIS,DURIPOS.COM – Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap dua kasus penyalahgunaan dan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Jumat (26/6/2026). Dari pengungkapan tersebut, dua pria berinisial Z.A. (49) dan S.S. (45) berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 19.08 WIB di Pelabuhan Roro Sungai Selari. Petugas mengamankan Z.A. yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu tanpa hak.

“Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket diduga sabu seberat bruto 0,20 gram, satu unit telepon genggam Android, satu lembar kertas pembungkus, serta satu unit sepeda motor Honda Vario Techno berwarna putih,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, kata Kapolres Z.A. mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan. Sementara hasil tes urine terhadap yang bersangkutan juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine.

“Berdasarkan pengembangan dari pengakuan Z.A., Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak melakukan penyelidikan dan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika sekitar pukul 21.04 WIB di Jalan Fajar, Desa Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu,” tambah AKBP Fahrian.

Dalam operasi lanjutan itu, terang Kapolres petugas menangkap seorang pria berinisial S.S. (45) yang diduga berperan sebagai pengedar sabu. Saat dilakukan penggeledahan di kediamannya, berhasil disita lima paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 1,08 gram, satu unit telepon genggam Android, serta satu buah gunting press yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

“S.S. mengakui barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang identitasnya masih didalami penyidik. Hasil tes urine terhadap S.S. juga positif mengandung Methamphetamine,” terangnya.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian menegaskan, keberhasilan pengungkapan dua kasus tersebut merupakan bukti keseriusan Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyitaan, penimbangan barang bukti, uji Laboratorium Forensik, serta pemberkasan perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Bengkalis juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif mendukung program P4GN dengan menjauhi narkoba, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Call Center Polri 110 atau WhatsApp resmi Kapolres Bengkalis.**

Komentar