Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, Perempuan 18 Tahun Tempuh Jalur Hukum

Hukum & Kriminal831 Dilihat

DURI,DURIPOS.COM – Malam yang seharusnya menjadi rutinitas kerja biasa berubah menjadi pengalaman traumatis bagi seorang perempuan muda berusia 18 tahun di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Dengan keberanian yang tidak mudah, korban akhirnya melangkah ke kantor polisi untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dialaminya.

Laporan tersebut diterima pihak kepolisian di Polsek Mandau pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 00.05 WIB. Korban melaporkan seorang pria berinisial A atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 KUHP.

Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Primadona menjelaskan, peristiwa itu diduga terjadi pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah toko yang berada di wilayah Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.

Berdasarkan keterangan awal yang diterima polisi, korban diketahui memiliki hubungan pekerjaan dengan terlapor di lokasi usaha tersebut. Saat berada di area toko, korban diduga mengalami tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pria berinisial A.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban kepada pihak kepolisian guna mendapatkan perlindungan hukum dan penanganan lebih lanjut. Polisi bergerak dengan menerima laporan resmi, memeriksa sejumlah saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk mendalami perkara tersebut.

“Saat ini perkara masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, termasuk pendalaman keterangan saksi serta langkah-langkah hukum sesuai prosedur,” ujar Kapolsek Mandau.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap perempuan masih dapat terjadi di lingkungan yang dekat dengan aktivitas sehari-hari, termasuk tempat kerja. Kepolisian pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui maupun mengalami tindak pidana, khususnya kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Polsek Mandau memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. **

Komentar