Terlibat Perjudian Togel Online, Pria di Pinggir Diamankan Polisi

Bengkalis,DuriPos.com – Seorang pria berinisial PWL (29) warga Desa Semunai, Kecamatan Pinggir terpaksa diamankan Polisi dari Satreskrim Polres Bengkalis pada Senin 13 Mai 2024 sekitar pukul 18.00 wib.

Ia diamankan saat berada dirumahnya karena diduga terlibat tindak pidana perjudian togel online sebagai dimaksud dalam rumusan Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 303 KUHPidana.

Saat diamankan, dari tersangka PWL Satreskrim Polres Berhasil menyita barang bukti 1 uang tunai sebesar Rp 124.000, 1 lembar kertas rumusan togel (rekapan togel) dan 1 unit Handphone merek Redmi 6 A berwarna Putih.

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan penangkapan tersangka PWL hasil pengungkapan tim Opsnal dipimpin Kanit Pidum Ipda Doni Irawan tehadap maraknya TP perjudian jenis togel di wilayah hukum Polsek Pinggir.

Barang bukti diamankan dari tersangka PWL

“Tersangka PWL berhasil diamankan bersama barang bukti pada hari Senin 13 Mai 2024 sekitar 18.00 wib, saat sedang berada di rumahnya,” jelasnya, Selasa (14/5/2024).

Ditambahkan AKP Gian Wiatma, saat dilakukan interogasi, tersangka PWL mengakui sudah 2 bulan melakukan perjudian togel online dengan menggunakan satu unit Handphone Redmi 6 A warna putih yang berisikan situs perjudian togel online Nanastoto dengan username Enjelinlaoli dan Password Enjelin 181219.

“Selanjutnya tersangka PWL bersama barang bukti langsung dibawa ke Kantor 125 Satreskrim Polres Bengkalis Cabang Duri di jalan Pipa Air Bersih untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.**

Komentar