Bengkalis,DuriPos.com – Seorang Pria pengangguran berinisial OS alias Ozi (30) warga Jalan Penghulu Tua, Desa Balai Pungut, Kecamatan Pinggir, ditangkap Polisi dari Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Bengkalis, pada hari Rabu 24 April 2024.
Ia ditangkap sekitar pukul 01.00 wib di sebuah rumah jalan Koto Pahit, Desa Beringin, Kecamatan Talang Muandau karena diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu-sabu.
Dimana saat ditangkap dari tangan OS alias Ozi, Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan barang bukti 26 bungkus plastik pack berisi Narkotika jenis sabu berat 7,74 gramx 1 buah tabung kecil warna putih, 1 unit HP merk Vivo, 1 unit HP kecil merk Samsung, 1 bungkus potong pipet dan uang 600rb.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba IPTU Hasan Basri SH lewat siaran pressnya, Sabtu (27/4/2024) mejalaskan kronologi penangkapan berbekal informasi dari masyarakat dan tim langsung melakukan lidik.
“Setelah mendapat informasi akurat pada hari Rabu 24 April 2024 , target sedang berada di sebuah rumah jalan Koto Pahit Desa Beringin, Kecamatan Talang Muandau langsung dilakukan penangkapan,” jelasnya.
Ditambahkan Mantan Kanit Tipikor Polres Bengkalis ini, dimana saat penangkapan, dari tangan OS alis Ozi tim berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 7,74 gram yang dibungkus dengan plastik pack dan beberapa barang bukti lainnya.
“Sementara saat dilakukan interogasi tentang sabu yang diamankan tersebut, tersangka OS alias Ozi mengakui itu adalah miliknya yang didapatkan dari seseorang tak dikenal berdomisili di Kandis melalui perantara WN (Dalam Lidik),” terang IPTU Hasan.**
Komentar