DURI,DuriPos.com – Beberapa hari usai lebaran YP seorang pria paruh baya warga jalan Nusantara III, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau terpaksa harus mendekam didalam jeruji besi sel Mapolsek Mandau.
Ia ditangkap pada hari Kamis 18 April 2024, sekitar pukul 22.30 wib, karena diduga merupakan bagian dari Jaringan Narkotika berjenis sabu-sabu hasil penyelidikan Tim Opsnal Polsek Mandau, Polres Bengkalis.
Dimana saat di tangkap dari tangan pria paruh baya dengan ciri kepala botak itu, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan barang bukti 14 paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4.87 gram, 1 unit Handphone merek Oppo A58, uang tunai Rp 1.240.000 dan 1 unit timbangan digital warna hitam.
Kapolsek Mandau, Kompol Hairul Hidayat
lewat press releasenya, Sabtu (20/4/2024) mengatakan penangkapan tersangka YP berawal pada hari Kamis 18 April 2024 Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap Jaringan Narkotika jenis sabu didalam wilayah hukum Polsek Mandau, Polres Bengkalis.
“YP ditangkap sekitar pukul 22.30 wib, saat duduk diruang tamu rumahnya dijalan Nusantara III, Kelurahan Air Jamban. Di mana saat penangkapan YP juga ditemukan 1 set alat hisap sabu beserta kaca pirek yang diduga berisi Narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Sementara itu, ditambahkan Mantan Kasat Lantas Polres Bengkalis itu, saat Tim Opsnal melakukan Interogasi, tersangka YP mengakui mendapatkan Narkotika jenis sabu dari D saat ini masih DPO.
“Dan dilakukan tes urine, tersangka YP hasilnya positif menggunakan sabu. Lalu tersangka YP beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Mandau guna dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” terang Kompol Hairul menjerat tersangka YP
Pasal 112 jo 114 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.**
Komentar