Bengkalis,DuriPos.com – RM (28) seorang pria pengangguran warga jalan Bata Merah, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polres Bengkalis.
Ia ditangkap Satres Narkoba Polres Bengkalis pada hari Jum’at 3 Mai 2024 sekitar pukul 22.wib di jalan Damai, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau (Duri) karena diduga sebagai pengedar Sabu dan daun ganja kering.
Dimana saat ditangkap dari tangan RM (28) berhasil diamankan 7 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 1.84 gram, 1 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering berat 0.76 gram, 1 unit handphone android merk realme warna hitam dan uang tunai Rp100.000.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba IPTU Hasan Basri SH, lewat press releasenya Selasa 07 Mai 2024 mengatakan kronologi penangkapan RM berawal dari Informasi masyarakat tetang adanya transaksi Narkoba di Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau.
“Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan lidik dan setelah diperoleh informasi akurat pada hari Jumat 3 Mai 2024 target sedang berada di jalan Damai langsung dilakukan penangkapan dan pengeledahan ,”jelasnya.
Sementara saat dilakukan pengeledahan, ditambahkan Mantan Kanit Tipikor Polres Bengkalis itu, dari tangan RM tim berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 1,85 gram dan pengembangan ke rumahnya ditemukan daun ganja kering seberat 0,76 garam.
“RM saat diinterogasi tentang barang bukti itu miliknya, dimana sabu didapatkan dari seseorang berinisial FEB dan daun ganja kering dari seseorang berinisial RUD (dalam lidik),” pungkas IPTU Hasan telah membawa tersangka RM ke Mapolres Bengkalis untuk penyelidikan lebih lanjut.**
Komentar