Praperadilan Karhutla Ditolak, Penetapan Tersangka oleh Polres Bengkalis Dinyatakan Sah

Hukum & Kriminal204 Dilihat

BENGKALIS,DURIPOS.COM – Pengadilan Negeri Bengkalis menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan terkait penetapan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Selasa (19/5/2026).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polres Bengkalis telah sesuai ketentuan hukum dan didukung alat bukti yang sah.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh Parlindungan Hutabarat melalui kuasa hukumnya, DT Nouvendi SK, S.H. dan Jhonson Wilsen Manullang, S.H., M.H., terhadap Termohon Kapolres Bengkalis. Gugatan itu berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana Karhutla serta dugaan pendudukan kawasan hutan secara ilegal.

Kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Petak 13 Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, yang masuk dalam wilayah hukum Polres Bengkalis. Dalam penanganannya, penyidik menerapkan sejumlah pasal terkait tindak pidana kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup.

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, pihak termohon diwakili Tim Bidkum Polda Riau bersama Sikum Polres Bengkalis yang dipimpin KOMBESPOL Muhammad Qori Oktohandoko, S.H., S.I.K., M.H., beserta tim kuasa hukum lainnya.

Sidang dipimpin Hakim Hj. Deswina Dwi Hayanti, S.H., M.H., dengan agenda pembacaan putusan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai pemohon tidak mampu membuktikan seluruh dalil permohonannya.

Hakim juga menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik Polres Bengkalis telah memenuhi unsur hukum karena didukung minimal dua alat bukti yang sah, berupa keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, hingga alat bukti elektronik.

Selain itu, fakta persidangan disebut membuktikan adanya kejadian kebakaran hutan dan lahan di kawasan Petak 13 Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan dari pemohon dan menyatakan proses hukum yang dilakukan penyidik Polres Bengkalis sah menurut hukum.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasatreskrim IPTU Yohn Mabel menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim dalam perkara tersebut.

“Kami tentunya bekerja sesuai aturan dan berdasarkan alat bukti serta keterangan para saksi. Hasil sidang praperadilan ini menyatakan seluruh proses penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum,” ujar IPTU Yohn Mabel.

Selama proses persidangan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif hingga sidang berakhir sekitar pukul 10.30 WIB.**

Komentar