Polisi Gerebek Kafe Remang dan Rumah Petak, Delapan Pelaku Sabu Dibekuk Dalam Semalam

Hukum & Kriminal997 Dilihat

PINGGIR, DURIPOS.COM — Jajaran Polsek Pinggir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat malam, 15 Mei 2026, tim opsnal Polsek Pinggir berhasil mengungkap dua kasus narkotika jenis sabu di lokasi berbeda dan mengamankan total delapan orang pelaku.

Pengungkapan pertama dilakukan sekira pukul 20.50 WIB di sebuah kafe remang-remang di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Operasi tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Saat dilakukan penggerebekan di salah satu kamar kafe remang-remang, petugas mendapati tiga pria berinisial TH, SB dan RB tengah diduga menggunakan narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku utama berinisial TH polisi menyita satu paket sabu dengan berat kotor sekitar 0,14 gram, satu alat hisap atau bong, serta dua unit handphone android.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan jalan Suriname.

“Mendapat informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan pemeriksaan di salah satu kamar kafe, petugas menemukan tiga orang sedang menggunakan narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Tak lama berselang, kata Kapolres sekira pukul 21.20 WIB, tim opsnal kembali bergerak melakukan pengembangan ke Jalan Amal RT 03 RW 10, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau. Di lokasi tersebut, polisi menggerebek sebuah rumah petak yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika.

“Dalam penggerebekan kedua itu, polisi berhasil mengamankan lima orang masing-masing berinisial RA alias S, DR, A, RC, dan FF. Sementara satu orang lainnya berinisial A berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam pengejaran petugas” ucapnya.

Saat digrebek, tambah AKBP Fahrian dari tangan pelaku utama RA alias S, petugas menyita empat paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,65 gram, satu alat hisap sabu, uang tunai Rp350 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika, serta lima unit handphone android.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian menerangkan, pengungkapan di Talang Mandi merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya di wilayah Suriname.

“Setelah dilakukan pengembangan, tim bergerak menuju Kelurahan Talang Mandi dan melakukan penggerebekan di sebuah rumah petak yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Sementara itu, terang Kapolres dari hasil pemeriksaan dan tes urine, seluruh tersangka diketahui positif mengandung metamfetamin. Para pelaku juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari sejumlah pemasok yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.

Polres Bengkalis turut mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian, termasuk melalui layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara cepat dan gratis.**

Komentar