Kepercayaan Berujung Petaka: Wanita di Mandau Terseret Kasus Penggelapan Motor

Hukum & Kriminal913 Dilihat

MANDAU,DURIPOS.COM – Kepercayaan yang diberikan di siang hari itu berubah menjadi penyesalan panjang. Seorang wanita di Kecamatan Mandau harus berhadapan dengan hukum setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik warga dengan modus meminjam, dalam kasus yang akhirnya terungkap hampir setahun kemudian.

Peristiwa ini bermula pada Senin, 11 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah tempat pencucian sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan. Saat itu, korban tanpa rasa curiga meminjamkan sepeda motornya kepada seorang perempuan yang dikenalnya. Alasannya sederhana, hanya untuk menjemput kendaraan rekannya di bengkel.

Namun, waktu berjalan tak seperti yang diharapkan. Hingga sore hari, sepeda motor tersebut tak kunjung kembali. Upaya korban menghubungi perempuan itu hanya berujung janji dan alasan. Hingga akhirnya, komunikasi terputus, dan kendaraan pun hilang tanpa jejak. Kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga sejak awal memiliki niat untuk menguasai kendaraan tersebut dengan memanfaatkan kepercayaan korban.

“Modus yang digunakan pelaku adalah meminjam kendaraan dengan alasan tertentu, kemudian tidak mengembalikannya. Ini murni memanfaatkan kepercayaan korban,” ujar Kapolsek kepada Duripos.com, Sabtu (18/4/2026).

Setelah melalui proses penyelidikan panjang, titik terang akhirnya didapat. Tim Opsnal Polsek Mandau memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku. Pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, perempuan berinisial D.S. (26) berhasil diamankan di Jalan Lingkar Simpang 4, Desa Air Jamban, Kecamatan Mandau.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Sejumlah langkah telah dilakukan, mulai dari penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan tersangka, hingga tes urine dan pendokumentasian,” jelas Kompol Primadona.

Kasus ini ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP.
Pihak kepolisian pun mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan selektif dalam meminjamkan barang berharga, termasuk kendaraan, meski kepada orang yang dikenal.

Di balik kasus ini, terselip pelajaran penting: kepercayaan adalah hal berharga, namun tetap harus diiringi kehati-hatian.**

Komentar