Operasi Antik 2026, Polisi Ungkap Dua Kasus Sabu dan Amankan Dua Orang Pelaku di Rupat

Hukum & Kriminal117 Dilihat

BENGKALIS,DURIPOS.COM – Jajaran Polsek Rupat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Dalam pelaksanaan Operasi Antik Tahun 2026, polisi berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang pelaku di Kecamatan Rupat.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan, keberhasilan itu berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sejumlah lokasi di Kecamatan Rupat.

Kasus pertama diungkap pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Teluk Lecah, Kecamatan Rupat. Setelah menerima informasi masyarakat, tim Opsnal Polsek Rupat melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai.

“Saat dilakukan penggerebekan di sebuah pondok di belakang rumah terduga pelaku, beberapa orang sempat melarikan diri. Namun petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MM (34), warga Desa Teluk Lecah,” ujarnya Kepada Duripos.com, Kamis (7/5//2026).

Dari lokasi penangkapan, kata Kapolres polisi menemukan barang bukti berupa satu kaca pirek berisi diduga sabu seberat kotor 1,33 gram, alat hisap bong, timbangan digital, plastik bening, mancis, sendok kertas, gunting dan satu unit telepon genggam.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, MM diduga berperan sebagai pembeli, penjual sekaligus pengedar narkotika jenis sabu. Hasil tes urine terhadap terduga pelaku juga menunjukkan positif methamphetamine. Sementara seorang pria lain berinisial D masih dalam pengejaran petugas,” ucap AKBP Fahrian.

Pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, Polsek Rupat kembali mengungkap kasus serupa di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat. Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (31).

Kapolres AKBP Fahrian mengatakan, pengungkapan tersebut juga bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di rumah seorang pria berinisial Z.

“Ketika penggerebekan dilakukan di pondok belakang rumah, beberapa orang melarikan diri. Namun tim berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial S,” jelasnya.

Dari lokasi kejadian, tambah Kapolres petugas menyita 17 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2,77 gram, satu alat hisap bong, tiga buah mancis, dua gunting dan satu timbangan digital yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.

“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan pelaku diduga berperan sebagai pembeli narkotika dan hasil tes urine juga positif methamphetamine,” ungkapnya.

Saat ini, terang Kapolres kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rupat guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Untuk kasus pertama, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan pada kasus kedua, pelaku disangkakan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” jelasnya.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

Masyarakat juga diimbau memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 maupun layanan pengaduan Polres Bengkalis melalui WhatsApp untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi menjaga generasi muda dan situasi kamtibmas tetap kondusif.**

Komentar