BENGKALIS,DURIPOS.COM – Jajaran Polsek Mandau berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dalam satu malam di wilayah hukumnya, Rabu (1/4/2026). Dari dua lokasi berbeda, polisi mengamankan dua tersangka beserta total 112 butir ekstasi dan sejumlah barang bukti lainnya.
Pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Sudirman, Kelurahan Air Jamban, tepatnya di depan Kantor Camat Mandau. Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau mengamankan seorang pria berinisial D.K alias I (25) setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 30 butir ekstasi yang disimpan di dalam kantong celana tersangka. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone, sepeda motor, serta uang tunai Rp1.335.000 yang diduga terkait transaksi narkoba.
Selang satu jam kemudian, sekitar pukul 23.30 WIB, tim kembali melakukan pengungkapan di Jalan Sudirman, simpang Pokok Jengkol, Kelurahan Batang Serosa, Kecamatan Mandau. Seorang pria berinisial A.S. (29) diamankan setelah dilakukan pengintaian berdasarkan informasi masyarakat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 82 butir ekstasi yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor milik tersangka. Petugas juga menyita dua unit ponsel, yakni Oppo A78 dan iPhone 11 Pro, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta uang tunai sebesar Rp4.200.000.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat atas laporan masyarakat sekaligus komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Mandau.
“Ini bukti keseriusan kami dalam memerangi narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau,” tegas Kapolsek lewat press releasenya, Kamis (2/4/2026).
Dijelaskan Kompol Primadona, dari hasil pemeriksaan awal, salah satu tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari pihak lain yang saat ini masih dalam pengembangan dan pengejaran polisi.
“Kedua tersangka kini diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2), dengan ancaman hukuman berat,” jelasnya.
Selain itu, tambah Kapolsek Kompol Primadona, Polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan, tes urine hingga pendokumentasian guna melengkapi proses penyidikan.
“Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.**











Komentar