Polsek Pinggir Ringkus Pengedar dan Pengguna Sabu di Tasik Serai Timur

3,86 Gram Barang Bukti Diamankan

Hukum & Kriminal517 Dilihat

BENGKALIS,DURIPOS.COM – Komitmen pemberantasan narkotika terus digencarkan jajaran Polsek Pinggir. Dalam dua pengungkapan kasus yang saling berkaitan, polisi berhasil mengamankan seorang pengedar dan seorang pengguna sabu di Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Kamis malam (2/4/2026).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama S, S.I.K., M.Si menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah gubuk di area kolam pancing sekitar pukul 21.40 WIB. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial S (23) yang kedapatan sedang menggunakan sabu.

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan saat sedang menggunakan narkotika. Dari hasil interogasi, ia mengaku mendapatkan sabu dari rekannya berinisial T yang kini masih dalam pencarian,” ujar Kapolsek.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu set alat hisap (bong) dan satu unit handphone android merek Infinix yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengandung amphetamine, menguatkan bahwa yang bersangkutan merupakan pengguna narkotika.

Berdasarkan pengembangan dari penangkapan tersebut, tim kembali bergerak dan sekitar pukul 22.00 WIB berhasil mengamankan seorang tersangka lain berinisial S (39) di belakang rumahnya di desa yang sama.

“Dari tersangka kedua, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kotor sekitar 3,86 gram, uang tunai Rp1.075.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit handphone, serta satu unit mobil Mitsubishi Triton yang diduga terkait aktivitas pelaku,” jelas AKP Agung.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pemasok berinisial S yang berada di wilayah Medan dan kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Tes urine terhadap tersangka kedua juga menunjukkan hasil positif amphetamine.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolsek Pinggir menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum kami,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam secara gratis.**

Komentar