Buron Kasus Curan Sawit di Bangko Pusako Ditangkap Saat Nyabu di Gubuk Kebun Sawit

Provinsi Riau160 Dilihat

ROKAN HILIR,DURIPOS.COM – Seorang pria berinisial HSN alias Hasan (34), warga Kepenghuluan Sungai Manasib, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 0,19 gram.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di sebuah gubuk yang berada di area kebun sawit belakang rumah tersangka di Jalan H. Annas Maamun, Dusun Darusalam, Kepenghuluan Sungai Manasib, Kecamatan Bangko Pusako.

Kapolsek Bangko Pusako, AKP Tri Adiyatmika, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi terkait keberadaan terduga pelaku pencurian kelapa sawit yang sebelumnya sedang ditangani Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako.

“Mendapat informasi tersebut, personel piket langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pencarian terhadap terduga pelaku,” ujar AKP Tri kepada Duripos.com, Kamis (7/5/2026).

Dimana, kata Kapolsek saat tiba di rumah tersangka, petugas melihat seorang pria melarikan diri ke arah belakang rumah. Personel kemudian melakukan pengejaran hingga ke area kebun sawit dan menemukan sebuah gubuk di tengah kebun.

“Di dalam gubuk itu, tersangka ditemukan sedang tidur. Personel juga mendapati alat hisap sabu atau bong berada di dekat tersangka. Personel piket kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil diduga sabu yang disimpan di dalam kotak rokok, uang tunai Rp200 ribu, serta satu unit handphone merek Vivo di kantong celana tersangka,” jelasnya.

Selain itu, tambah Kapolsek AKP Tri personel turut mengamankan sebuah tas hitam berisi skop sabu dari pipet, empat buah mancis, dua kaca pirex, dua plastik bening kosong, dan satu bong.

“Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung MET dan AMP. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Rokan Hilir untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**

Komentar