Digerebek Tengah Malam, Dua Pengedar Sabu di Mandau Tumbang Satu DPO Diburu

Hukum & Kriminal389 Dilihat

MANDAU, DURIPOS.COM – Aksi peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, kembali terbongkar. Jajaran Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus tersebut dalam operasi yang digelar pada Minggu malam hingga Senin dini hari (4/5/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di Jalan Al-Jauhar, Kelurahan Pematang Pudu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, menjelaskan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial (22) pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Dari tangan pelaku ditemukan satu paket diduga sabu serta satu unit handphone merek Oppo warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut,” ujar Kapolsek.

Sementara itu, terang Kapolsek dari hasil interogasi awal, EP mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial RH (28). Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku kedua di kawasan Pasar Jalan Jenderal Sudirman, Duri Timur, pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merek Realme warna biru dongker, uang tunai sebesar Rp485.000, serta satu unit sepeda motor Honda Supra Fit tanpa nomor polisi.

“Kedua tersangka mengakui sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas,” tambah Kompol Primadona.

Saat ini, tambah Kapolsek kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Jika mengetahui adanya tindak pidana atau gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui Call Center 110 yang siap melayani 24 jam,” tutup Kapolsek.**

Komentar