Pemkab Bengkalis Tegas Tata PKL Pasar Duri, Pedagang yang Langgar Aturan Siap Ditindak

Bengkalis182 Dilihat

MANDAU, DURIPOS.COM – Pemerintah Kecamatan Mandau terus memperkuat penataan kawasan Pasar Duri dengan melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan tidak sesuai aturan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (18/6/2026) pagi.

Kegiatan penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kasi Trantibum) Kecamatan Mandau, Albert Wanery, S.STP, didampingi Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Mandau, Rio Sentosa, S.STP., M.Si.

Penertiban melibatkan puluhan personel Satpol PP, Kepala UPT Pasar, perwakilan Kelurahan Duri Timur, Lurah Duri Barat, serta personel TNI dan Polri.

Dalam kegiatan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa seluruh PKL wajib menempatkan lapak dagang dengan jarak minimal 50 sentimeter dari garis kuning yang telah ditetapkan sebagai batas area berjualan.

Kasi Trantibum Mandau Albert Wanery mengatakan, penertiban dilakukan sebagai upaya menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan kelancaran aktivitas masyarakat di kawasan pasar serta pusat keramaian.

“Pada kegiatan hari ini, kami mulai melaksanakan penegakan aturan. Namun, karena sebagian besar pedagang sudah mematuhi ketentuan yang ada, tidak ada pedagang yang ditertibkan atau dikenakan tindakan lebih lanjut,” ujarnya.

Meski demikian, pihak kecamatan menegaskan tidak akan segan mengambil tindakan tegas apabila pada kegiatan berikutnya masih ditemukan pedagang yang berjualan melewati batas garis kuning.

“Kami akan melakukan penertiban apabila masih ada pedagang yang tidak mengindahkan aturan yang telah ditetapkan,” tegas Albert.

Ia juga mengimbau para PKL untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan tanpa harus menunggu adanya operasi penertiban.

“Kami berharap para pedagang dapat mematuhi aturan yang berlaku dengan menjaga jarak 50 sentimeter dari garis kuning. Jangan sampai kesadaran untuk tertib baru muncul setelah dilakukan penindakan,” tambahnya.

Sementara itu, Camat Mandau, Riki Rihardi, S.STP., M.Si, melalui Sekcam Mandau, Rio Sentosa, menegaskan bahwa langkah yang dilakukan pemerintah bukanlah penggusuran, melainkan penataan demi menciptakan kawasan pasar yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

“Pada pagi hari ini, kami bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, unsur Forkopimcam, lurah, dan tokoh masyarakat turun langsung melakukan penertiban badan jalan yang selama ini digunakan untuk berjualan. Kondisi tersebut mengganggu pengguna jalan, berpotensi menimbulkan kemacetan, dan mengurangi kenyamanan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Rio, pemerintah tetap memberikan ruang bagi para pedagang untuk menjalankan aktivitas ekonomi dengan mengarahkan mereka menempati area pasar yang telah disediakan.

“Kami tidak melakukan penggusuran. Pemerintah justru memastikan para pedagang tetap dapat berjualan dengan menempati lokasi yang telah disiapkan di dalam area Pasar Mandau. Di sana masih tersedia banyak lapak kosong yang dapat dimanfaatkan tanpa mengganggu ketertiban dan aktivitas masyarakat lainnya,” jelasnya.

Rio menambahkan, ruang publik harus dikelola secara adil dan berimbang. Aktivitas ekonomi masyarakat perlu didukung, namun tidak boleh mengorbankan hak masyarakat lain untuk mendapatkan akses jalan yang aman dan nyaman.

“Pasar adalah pusat pertumbuhan ekonomi rakyat, tetapi ketertiban merupakan syarat agar aktivitas ekonomi dapat berlangsung secara berkelanjutan. Karena itu, kepentingan pedagang dan kepentingan masyarakat luas harus berjalan beriringan, bukan saling mengorbankan,” tegasnya.

Melalui penegakan aturan tersebut, Pemerintah Kecamatan Mandau berharap dapat mewujudkan lingkungan perdagangan yang lebih tertib, aman, nyaman, dan mendukung kelancaran aktivitas masyarakat di kawasan Pasar Duri.**

Komentar