DURI,DURIPOS.COM –– Sunyi malam di Jalan Aman Duri, Gang Mawar Merah, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, mendadak pecah. Bukan oleh keramaian, melainkan langkah senyap aparat yang mengendus jejak peredaran narkotika di balik lorong sempit itu.
Seorang pria berinisial S (31), yang diketahui berstatus mahasiswa, tak berkutik saat tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis meringkusnya pada Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Status akademik yang melekat padanya seolah runtuh seketika, berganti dengan dugaan peran sebagai pengedar sabu.
Pengungkapan ini berawal dari keresahan warga. Informasi tentang aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut menjadi alarm bagi polisi untuk bergerak cepat. Penyelidikan dilakukan, hingga akhirnya S diamankan bersama barang bukti yang tak sedikit.
Dari tangannya, petugas menyita tujuh paket sabu, terdiri dari tiga paket kecil, tiga paket sedang, dan satu paket besar dengan berat kotor mencapai 15,87 gram. Selain itu, ditemukan pula plastik klip bening, timbangan digital, dompet, tisu, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan, kasus ini merupakan hasil kerja cepat aparat menindaklanjuti laporan masyarakat. “Dari interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial B yang kini masih dalam penyelidikan,” jelasnya kepada Duripos.com, Ahad (3/5/2026).
Hasil tes urine semakin memperjelas posisi S. Ia dinyatakan positif Methamphetamine dan Amphetamine, indikasi kuat keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika. Kini, S harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis, sementara polisi terus memburu sosok “B” yang diduga menjadi pemasok.
Kasus ini menjadi tamparan keras dunia narkotika tak lagi mengenal batas, bahkan merambah kalangan mahasiswa. Di balik gelar dan bangku kuliah, ancaman itu nyata dan mengintai. Polisi pun kembali mengingatkan, peran masyarakat sangat krusial. Jika melihat atau mencurigai aktivitas peredaran narkoba, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa.**

















Komentar