Gagal Transaksi Sabu, Polisi Ringkus Seorang Pria di Pangkalan Libut

Hukum & Kriminal646 Dilihat

BENGKALIS,DURIPOS.COM – Upaya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, berhasil digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial A.W (41) diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi di kawasan Simpang SMP Negeri 6, Desa Pangkalan Libut, Sabtu (18/04/2026) malam.

Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama menjelaskan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.22 WIB setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan satu orang pelaku. Sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran (DPO),” ujar Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,21 gram, uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga hasil transaksi, serta dua unit handphone android merek Samsung dan Realme yang digunakan untuk komunikasi.

Barang bukti diamankan

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari rekannya yang kini berstatus DPO. Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif mengandung amphetamine,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna proses hukum lebih lanjut, sekaligus dilakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain dalam jaringan tersebut.

“Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis,” tutupnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**

Komentar