Bongkar Kasus Persetubuhan Anak, Polsek Mandau Amankan Dua Orang Tersangka

Hukum & Kriminal489 Dilihat

BENGKALIS, DURIPOS.COM – Jajaran Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua orang tersangka yang merupakan orang terdekat korban.

Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Mandau, Kompol Primadona Caniago, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban mengetahui adanya kejadian yang dialami korban dan mendorong korban untuk menceritakan peristiwa tersebut sebelum dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Setelah menerima laporan dari keluarga korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat hingga akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan,” ujarnya, Minggu (5/4/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pertama terjadi pada Desember 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di rumah korban di Jalan Nangka, Desa Pamesi. Dalam kejadian tersebut, tersangka RS (52) yang merupakan ayah tiri korban diduga melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban.

Sementara itu, peristiwa kedua terjadi pada Jumat (3/4/2026) dini hari di lokasi yang sama. Dalam kejadian tersebut, tersangka BS (42), yang juga masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, diduga melakukan perbuatan serupa.

Kompol Primadona Caniago menegaskan bahwa kedua tersangka diamankan pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Desa Pamesi tanpa perlawanan.

“Dalam perkara ini, para pelaku kami jerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan (2) huruf B KUHPidana terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual.

“Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Kami juga akan terus mendalami kasus ini serta memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal,” tambahnya.

Polsek Mandau juga telah melakukan sejumlah langkah penanganan, di antaranya penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan tersangka, serta pengumpulan bahan keterangan dan dokumentasi.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak demi mencegah terulangnya kejadian serupa dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.**

Komentar