Dua Pria Ditangkap di Air Jamban, Polsek Mandau Sita 9 Paket Sabu

Hukum & Kriminal527 Dilihat

MANDAU,DURIPOS.COM – Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua orang pria berinisial SR (32) dan AA (45), pada Senin (6/4/2026) dini hari.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona Caniago menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Jalan Nusantara I, Gang Al Jamaah, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi dan sekira pukul 01.30 WIB berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial SR dan AA,” ujar Kompol Primadona Caniago.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 9 paket, terdiri dari 8 paket ukuran sedang dan 1 paket ukuran besar.

Barang Bukti Diamankan Dari Kedua Tersangka

Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit handphone merek Samsung warna hitam, 1 kotak kecil warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp190.000 yang diduga terkait transaksi narkotika.

“Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kotak kecil saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka di lokasi kejadian,” tambahnya.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.**

Komentar