Satres Narkoba Polres Bengkalis Sikat 16,3 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi Jaringan Malaysia

Hukum & Kriminal676 Dilihat

BENGKALIS,DURIPOS.COM – Baru sepekan menjabat, Kasat Reserse Narkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, langsung “tancap gas” dengan mengungkap kasus besar peredaran narkotika lintas daerah. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita 16,3 kilogram sabu dan 40.146 butir ekstasi yang diduga berasal dari jaringan Malaysia.

Pengungkapan ini terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 18.50 WIB di Jalan Nurdin, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, Riau.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait masuknya narkotika dalam jumlah besar melalui jalur ilegal di wilayah pesisir Bengkalis.

“Informasi yang kami terima menyebutkan adanya penyelundupan narkotika dari Malaysia melalui ‘jalur tikus’ di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif,” ujar AKP Tidar Laksono.

Dari hasil penyelidikan, diketahui barang haram tersebut telah masuk ke Bengkalis dan dibawa menuju Pekanbaru melalui jalur penyeberangan Roro, lalu dilanjutkan perjalanan darat.

Tim Opsnal kemudian melakukan penelusuran hingga menemukan dua pria mencurigakan di lokasi penangkapan. Keduanya berinisial DPG (27) dan YA (22), yang saat itu membawa tas dan kardus.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan narkotika dalam jumlah besar yang disimpan di dalam tas dan kardus. Ini menguatkan bahwa keduanya bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas daerah,” tegasnya.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 15 bungkus besar sabu dengan berat kotor sekitar 16,3 kilogram serta lebih dari 40 ribu butir pil ekstasi. Selain itu, turut diamankan barang bukti pendukung berupa dua unit sepeda motor (Honda Stylo dan Honda N-Max), dua unit handphone, dua tas hitam, serta satu kardus.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir. Mereka menyebut barang tersebut milik seseorang berinisial ANGGA yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Peran mereka sebagai pengedar dan kurir. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga sebagai pengendali jaringan,” ungkap AKP Tidar Laksono.

Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan, serta mengajak masyarakat aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba.**

Komentar