Digerebek di Ruang Ganti Stadion, Nelayan di Rupat Utara Diciduk Polisi dengan 11,22 Gram Sabu

Hukum & Kriminal668 Dilihat

BENGKALIS,DURIPOS.COM – Jajaran Polsek Rupat Utara, Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,22 gram di wilayah Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. Seorang pria yang berprofesi sebagai nelayan berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di ruang ganti Stadion Sepak Bola di Jalan Rupat, Desa Tanjung Medang. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial M.A (35) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung program nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis,” ujar Kasi Humas, Senin (9/3/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Rupat Utara langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud. Saat dilakukan pemeriksaan di dalam ruang ganti stadion, petugas menemukan seorang pria yang kemudian dilakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 11,22 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa gunting warna hitam, tiga plastik bening kosong, tas sandang abu-abu, bong, kaca pirex, mancis gas warna biru, serta uang tunai Rp130.000.

“Di lokasi, tim menemukan tiga paket sabu yang diduga siap diedarkan. Tersangka langsung diamankan bersama barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial L, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram itu rencananya akan diperjualbelikan kembali.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine, yang merupakan zat aktif dalam narkotika jenis sabu. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rupat Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP.

Kapolres Bengkalis juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga kasus ini berhasil diungkap.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya,” kata Kasi Humas.

Ia menambahkan, masyarakat juga dapat melaporkan berbagai gangguan kamtibmas maupun dugaan tindak pidana narkotika melalui Call Center 110 maupun nomor WhatsApp pengaduan Kapolres Bengkalis.

“Polres Bengkalis berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tutupnya.**

Komentar