Pasangan Gelap Digerebek, Satu Paket Sabu di Samping Tempat Tidur Ungkap Peredaran di Balai Makam

Hukum & Kriminal736 Dilihat

BENGKALIS,DURIPOS.COM – Keheningan dini hari di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 11, Kulim, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, mendadak pecah pada Selasa (3/3/2026) sekira pukul 00.51 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis menggerebek sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sepasang laki-laki dan perempuan berinisial VV (38) dan EJ (37) yang disebut sebagai pasangan gelap. Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, SIK, M.Si melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/44/II/2026/SPKT/RIAU/RESNKB-BKS tanggal 3 Maret 2026.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya rumah yang sering dijadikan tempat transaksi sabu. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” ujar AIPDA Juliandi Bazrah.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,10 gram yang terletak di samping tempat tidur. Selain itu, polisi turut mengamankan dua unit handphone android, masing-masing Oppo A51 warna merah dan Oppo A54 warna hijau, satu alat isap (bong), satu mancis, serta satu bungkus plastik.

Dari hasil interogasi awal, tersangka VV mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial L yang kini masih dalam penyelidikan (lidik). Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya terdapat 10 paket kecil sabu, sembilan di antaranya telah terjual, sementara satu paket sisanya rencananya akan digunakan bersama EJ.

Hasil tes urin terhadap keduanya menunjukkan positif mengandung Methamphetamine. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Bengkalis menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) serta menjaga Kabupaten Bengkalis dari ancaman peredaran narkotika.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Laporan dapat disampaikan langsung, termasuk melalui nomor WhatsApp Kapolres, sebagai wujud keterbukaan dan respons cepat terhadap informasi warga.

Upaya penindakan dan pencegahan, ditegaskan kepolisian, akan terus ditingkatkan demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Bengkalis.***

Komentar