Terungkap di Awal Maret, Polsek Mandau Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Hukum & Kriminal670 Dilihat

DURI,DURIPOS.COM – Kerja cepat Unit Reskrim Polsek Mandau, jajaran Polres Bengkalis, mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/22/III/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU yang diterima pada Minggu, 1 Maret 2026. Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 415 Ayat (2) KUHPidana.

Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Mandau, Kompol Primadona, saat dikonfirmasi, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 21 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di salah satu hotel di wilayah Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan.

Korban diketahui seorang anak perempuan di bawah umur berinisial NP. Sementara terduga pelaku berinisial SP (24), laki-laki, berprofesi sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Kecamatan Mandau.

“Korban merupakan anak di bawah umur. Sedangkan terduga pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Primadona melalui pesan whatsapp kepada awak media, Minggu (1/3/2026).

Kasus ini mencuat setelah korban memberanikan diri menceritakan kepada orang tuanya terkait hubungan badan yang dilakukan bersama terlapor, disertai adanya keterlambatan haid. Dari keterangan awal, dugaan perbuatan tersebut disebut telah terjadi beberapa kali sejak Agustus 2025.

Merasa keberatan dan demi melindungi anaknya, pihak keluarga kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mandau untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau bergerak cepat. Pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, terduga pelaku berhasil diamankan di kediamannya di wilayah Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolsek Mandau guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kompol Primadona menegaskan, pihak kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak dan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang menyasar anak di bawah umur.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana terhadap anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.**

Komentar