BENGKALIS,DURIPOS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bantan. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis malam (28/05/2026), petugas berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Bantan Tengah.
Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan Gajah Mada, Desa Bantan Tengah, sekitar pukul 20.40 WIB.
“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AJ,” ujarnya, Jum’at (29/5/2026).
Dimana kata Kapolres, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibalut tisu dengan berat bruto 0,14 gram, dua unit handphone Android, serta satu unit sepeda motor Yamaha RX-King warna hitam.
“Hasil interogasi awal, AJ mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial AFP. Tim kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan AFP di Jalan PLN Desa Bantan Tengah sekitar pukul 23.08 WIB. Dari tangan AFP, petugas turut menyita satu unit handphone Android yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkotika,” jelas AKBP Fahrian.
Sementara itu, lanjut Kapolres, hasil pemeriksaan terhadap AFP mengungkap bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial S alias L yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.
Selain itu, dari hasil pengembangan kasus, petugas juga mengamankan seorang pemuda berinisial HH (23) di kediamannya di Jalan Dr. Sutomo Dusun Rukun, Desa Bantan Tengah. HH diamankan setelah namanya disebut dalam pemeriksaan tersangka sebelumnya.
“Meski dalam penggeledahan hanya ditemukan satu unit handphone Android, hasil tes urine terhadap HH menunjukkan positif mengandung methamphetamine atau positif menggunakan narkotika jenis sabu. HH juga mengakui pernah bersama-sama membeli sabu di wilayah Desa Penebal,” jelasnya.
Saat ini, tambah Kapolres ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap AJ dan AFP juga dinyatakan positif methamphetamine.
“Atas perbuatannya, AJ dan AFP dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara HH dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.**











Komentar