Polsek Mandau Bongkar Dua Kasus Narkoba di Balai Makam, Bandar dan Pengedar Sabu Dibekuk

Hukum & Kriminal862 Dilihat

Mandau,DuriPos.com – Komitmen Polsek Mandau, Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Dalam satu hari, Minggu (8/2/2026), aparat kepolisian berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Dari pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku, masing-masing diduga sebagai bandar dan pengedar, berhasil diamankan.

Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 16.26 WIB di tepi Jalan Siak Gang Selamet. Petugas mengamankan seorang pria berinisial R.P. (33) yang diduga kuat berperan sebagai pengedar. Dari tangan pelaku, polisi menyita 13 paket sabu dengan berat kotor total 3,21 gram, beserta barang bukti pendukung lainnya. Hasil tes urin menunjukkan R.P. positif mengandung methamphetamine.

Beberapa jam berselang, sekitar pukul 17.07 WIB, Tim Opsnal Polsek Mandau kembali melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Gang Usmon, Jalan Siak, Desa Balai Makam. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial N (47) atau N Als NOP, yang diduga sebagai bandar sabu. Pelaku diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Kecamatan Mandau.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Bengkalis AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd., menjelaskan bahwa kedua pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di wilayah Balai Makam.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan hingga penggerebekan. Dari terduga pelaku N, petugas mengamankan tiga paket sabu dengan berat kotor total 1,00 gram, tiga unit handphone, timbangan digital, uang tunai Rp3.350.000, serta alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika,” jelas AIPDA Juliandi Bazrah.

Hasil pemeriksaan dan tes urin terhadap N juga menunjukkan positif methamphetamine. Kepada penyidik, N mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial J, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berdomisili di Kota Dumai.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam mendukung Program P4GN. Setiap pelaku akan diproses secara profesional, transparan, dan sesuai SOP, demi memberikan efek jera serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Fahrian.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang berlaku. Sementara itu, penyidik masih terus melakukan pengembangan jaringan guna mengungkap pemasok dan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.**

Komentar