Gasak Ponsel di Depan Resto, Jambret di Mandau Dibekuk Polisi

Hukum & Kriminal887 Dilihat

BENGKALIS,DuriPos.com – Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Seorang pelaku berinisial HM (35) berhasil diringkus polisi kurang dari 24 jam setelah beraksi.

Kapolsek Mandau Kompol Primadona melalui Kanit Reskrim AKP Irsanudin Harahap mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban atas kejadian jambret yang terjadi pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, di depan Resto Sunoramen, Jalan Desarapan, Kelurahan Duri Barat.

“Pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara merampas dua unit handphone milik korban dan saksi yang diletakkan di dasbor sepeda motor,” ujar AKP Irsanudin, Rabu (4/2/2026).

Korban diketahui bernama Elga Febriana (21), warga Kelurahan Air Jamban, Mandau. Saat kejadian, korban bersama saksi berhenti di depan kedai dan meninggalkan dua unit ponsel di laci motor. Ketika keduanya masuk ke dalam kedai, pelaku langsung melancarkan aksinya.

“Saat pelaku kabur menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX, saksi sempat berusaha menahan, namun terseret dan terjatuh ke aspal,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp2,9 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mandau.

Berdasarkan laporan polisi LP/B/55/II/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU, Tim Opsnal Polsek Mandau segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 00.25 WIB, pelaku berhasil diamankan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Duri Barat.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi,” tambah AKP Irsanudin.

Barang bukti yang diamankan antara lain handphone Oppo A16K, Realme Note 70, serta sepeda motor Jupiter MX tanpa nomor polisi. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Polsek Mandau berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak kriminal demi menjaga rasa aman masyarakat,” tegas AKP Irsanudin.**

Komentar